Miranda mengakui dimintai keterangannya soal pengambilan keputusan dalam pemberian FPJP Bank Century. Sementara Wimboh irit bicara usai dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK.
KPK sendiri memang sedang membuka penyelidikan baru terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century. Penyelidikan baru dimulai dengan merujuk pada putusan Budi Mulya.
Dalam perkara ini, Budi Mulya divonis sepuluh tahun penjara di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor. Jaksa melakukan upaya hukum lanjutan, yang kemudian hukuman terhadap Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)