Benih Lobster Senilai Rp14 Miliar Dilepasliarkan ke Pulau Berhala

Azhari Sultan, Jurnalis
Selasa 13 November 2018 14:21 WIB
Pelepasliaran benih lobster ilegal di Pulau Berhala, Riau. Foto: Okezone/Azhari
Share :

JAMBI – 100 ribu benih lobster senilai Rp14 miliar yang merupakan barang bukti penindakan penyelundupan perikanan di dua wilayah berbeda di Kota Jambi pada Jumat dan Sabtu lalu dilepasliarkan di perairan Pulau Berhala, Provinsi Kepulauan Riau

Pelepasan dilakukan oleh Tim Satgas baby lobster (BL) Bareskrim Polri, berserta pihak Polda, Polresta Jambi, serta Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi.

Benih-benih lobster yang terdiri dari jenis mutiara dan pasir itu, langsung dikeluarkan dari plastik-plastik pembungkus. Dan oleh petugas gabungan tersebut, ribuan benih lobster tersebut dilepasliarkan.

Kepala BKIPM Jambi Ade Samsudin, mengatakan pelepasliaran barang bukti dari dua kasus tersebut dilakukan pada hari yang berbeda.

"Hari Sabtu, kita melepasliarkan sebanyak 56.076 ekor yang merupakan tangkapan dalam kasus pertama. Hari Minggu, kita kembali melepasliarkan 44.700 ekor dari kasus yang kedua," ungkapnya Ade kepada Okezone, Selasa (13/11/2018).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya