Didakwa Bantu Pelarian Eddy Sindoro, Lucas Sebut Penyidik KPK Khilaf

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 14 November 2018 13:17 WIB
Advokat Lucas (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Advokat Lucas didakwa oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan agar Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.

Lucas menganggap dakwaan atau sangkaan yang dilayangkan KPK terhadap dirinya merupakan kekhilafan ‎penyidik dan sebagian pihak yang menuduhnya terlibat dalam pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri.

"Sampai sekarang saya percaya bahwa perkara ini semata-mata berawal dari suatu kekhilafan penyidik," kata Lucas saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan ‎Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).

(Baca Juga: Lucas Tuding Jimmy Bantu Eddy Sindoro Melarikan Diri ke Luar Negeri)

Lucas menjelaskan, alasannya ‎menyebut penyidik KPK khilaf diawali saat dirinya diperiksa sebagai saksi. Di mana, selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dirinya langsung ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya