Tahun Ini Sudah 227 Kucing Jantan di Jakarta Timur Dikebiri

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 15 November 2018 13:50 WIB
Kucing jantan di Jakarta Timur dikebiri. (Foto: Fahreza Rizky/Okezone)
Share :

Syarat kucing yang dapat dikastrasi harus mempunyai pemilik. Selain itu, pemiliknya harus ber-KTP DKI dan kucingnya harus terlebih dulu mendapatkan vaksin rabies.

Sudin KPKP Jakarta Timur sendiri sebelumnya telah menggelar kastrasi atau kebiri terhadap 132 kucing jantan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Rabu 13 November 2018.

Masyarakat menyambut antusias kegiatan ini karena gratis. "Kalau di dokter hewan di atas 500 (Rp500 ribu). Kalau di kita gratis," tutur Irma.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya