Terlilit Utang Judi Online, Remaja Nekat Bawa Kabur Mobil Sahabat

Anggun Tifani, Jurnalis
Kamis 15 November 2018 22:17 WIB
Jumpa Pers Pihak Kepolisian (Foto: Anggun/Okezone)
Share :

TANGERANG - Jeratan hutang yang ditanggung seorang remaja LD (19), membuatnya nekat untuk mencuri mobil salah seorang kawan karibnya, yang telah berteman dengannya sejak di bangku Sekolah Dasar (SD).

LD diamankan Kepolisian Tim Resmob Polsek Cipondoh Restro Tangerang Kota, sangat tengah bersembunyi di Perumahan Harapan Indah, Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (10/11/2018).

"Kronologis kejadian tertangkapnya LD berawal adanya laporan korban Ave Tio Regina, ke Polsek Cipondoh Tangerang tanggal 7 Nopember 2018 sekira pukul 19.00 WIB," ujar Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno, Kamis (15/11/2018).

Dijelaskan Sutrisno, menurut pengakuan korban, kendaraan roda 4 merk Honda Brio milik korban, hilang saat sedang diparkir di depan rumahnya.

"Atas laporan tersebut Kanit Reskrim beserta anggotanya segera mendatangi TKP, kemudian melakukan olah TKP serta memeriksa beberapa orang saksi, yang akhirnya polisi mencurigai seseorang teman dekat korban," kata Sutrisno.

Baca Juga: Polisi Tangkap 7 Pencuri Motor di Tangsel, 3 Di antaranya Ditembak


Kemudian, lanjut Sutrisno, pada Sabtu, 10 November 2018, pihaknya segera mengejar orang yang dicurigai tersebut, dengan cara pura-pura akan membeli mobil.

"Mobil tersebut telah dijual tersangka melalui online atau medsos, alhasil polisi berhasil mengamankan tersangka LD beserta barang bukti Mobil Honda Brio milik korban di wilayah Bekasi Jawa Barat," tuturnya.

Sementara itu, LD mengaku bahwa ia memang sudah merencanakan pencurian tersebut karena pusing lantaran terlilit utang akibat kalah judi online.

"Saya berpura-pura ngajak korban nonton film di bioskop yang ada tukang kunci duplikat, saat nonton saya tinggal ke toilet dan langsung duplikat kuncinya," kata LD.

Akibat perbuatannya, LD kini diamankan di Mapolsek Cipondoh Restro Tangerang Kota. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Selanjutnya, mobil Honda Brio milik korban langsung diserahkan oleh Kapolsek ke pemiliknya yang diterima oleh orangtua korban.

Baca Juga: Mau Kabur saat Diringkus, Maling Motor Dihadiahi Timah Panas Polisi

(Edi Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya