JAKARTA - Haris Simamora (HS) telah resmi menyandang status tersangka atas kasus pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di Jalan Bojong Nangka II, RT 02/RW 07, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Untuk sementara, pemuda bernama lengkap Haris Simamora itu menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus ini, karena sudah mengakui perbuatannya.
Di hadapan penyidik, HS mengaku tega menghabisi nyawa Diperum Nainggolan sekeluarga dengan menggunakan linggis. Kini, keberadaan linggis itu masih misterius dan masih dicari oleh penyidik kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono berujar bahwa linggis itu dibuang pelaku ke Kalimalang dan hingga kini masih dicari.
“Itu linggis ya, menurut pengakuan tersangka linggis. Sampai sekarang belum kita temukan karena dibuang di Kalimalang,” ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11/2018).