Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Haris Simamora Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati

Wijayakusuma , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2019 |20:14 WIB
Haris Simamora Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati
Hari Simamora, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi (foto: Wijayakusuma/Okezone)
A
A
A

BEKASI - Haris Simamora, terdakwa pembunuh satu keluarga di Bekasi, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Haris terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan Pasal 340 KUH Pidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUH Pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Haris alias Ari dengan hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim, Djuyamto di Bekasi, Rabu (31/7/2019).

Baca Juga: JPU Keukeuh Tuntut Pembunuh Satu Keluarga Haris Simamora Hukuman Mati 

Haris Simamora Peragakan 35 Adegan saat Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga

Hukuman mati yang diberikan kepada terdakwa tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement