BEKASI - Haris Simamora, terdakwa pembunuh satu keluarga di Bekasi, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Haris terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan Pasal 340 KUH Pidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUH Pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Haris alias Ari dengan hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim, Djuyamto di Bekasi, Rabu (31/7/2019).
Baca Juga: JPU Keukeuh Tuntut Pembunuh Satu Keluarga Haris Simamora Hukuman Mati
Hukuman mati yang diberikan kepada terdakwa tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.