Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Haris Simamora Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati

Wijayakusuma , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2019 |20:14 WIB
Haris Simamora Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati
Hari Simamora, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi (foto: Wijayakusuma/Okezone)
A
A
A

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

Baca Juga: Terungkap, Begini 35 Adegan Haris Simamora saat Bunuh Satu Keluarga di Bekasi 

Haris Simamora menjadi terdakwa tunggal atas kasus pembunuhan satu keluarga yang masih kerabat dekatnya, yakni Diperum Nainggolan, istri serta kedua anaknya yang berumur 9 dan 7 tahun.

Pembunuhan sadis tersebut dilakukan terdakwa di kediaman korban di Jalan Bojong Nangka 2 RT 02 RW 07 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Selasa 13 November 2018. Motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam dan sakit hati, lantaran korban disebutkan sering menghina terdakwa.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement