BEKASI - Berkas perkara kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Bekasi dengan tersangka Haris Simamora, telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Gusti Hamdani menyebutkan, pihaknya belum melakukan tahap dua karena masih menunggu beberapa hal yang berkaitan dengan pemeriksaan berkas dan barang bukti.
"Untuk penanganan perkaranya sekarang ini kita menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan oleh penyidik untuk pengembangan penanganan perkara itu. Sementara ini kita belum lakukan tahap dua, karena tadi informasinya pengacaranya belum hadir. Sehingga untuk penerimaan tersangka dan barang bukti belum kita ketahui apa barang bukti yang dibawa," katanya di Bekasi, Kamis (21/2/2019).
Di kesempatan sama, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, Irfan Natakusuma menyebutkan, tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Kejari Bekasi untuk pengembangan perkara kasus yang terjadi pada pertengahan November 2018 itu.
"Tersangka sama barang bukti sudah diantar, tapi belum kita periksa karena tersangka dengan ancaman yang di atas sepuluh tahun kan harus didampingi penasihat hukum. Sehingga, penasihat hukum mengumpulkan data, nanti tersangka dan barang bukti kita periksa disesuaikan dengan yang di dalam berkas," ujarnya.