(Baca juga: Jadi Tersangka, HS Langsung Dijebloskan ke Penjara)
Tak hanya itu, Wahyu juga menyebut jika HS dalam melancarkan aksinya sudah merencakan terlebih dahulu dari beberapa hari sebelumnya.
“Jadi masuk ke rumah datang dan sudah biasa bertamu. Jadi langsung masuk aja,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 ayat (3) KUHP atau pasal 340 KUHP dan subsider psal 338 KUHP. “Dengan ancaman hukuman mati,” tandas dia.
(Awaludin)