Haris Simamora Bunuh 1 Keluarga di Bekasi karena Sering Dihina

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 16 November 2018 15:59 WIB
Foto: Okezone
Share :

(Baca juga: Jadi Tersangka, HS Langsung Dijebloskan ke Penjara)

Tak hanya itu, Wahyu juga menyebut jika HS dalam melancarkan aksinya sudah merencakan terlebih dahulu dari beberapa hari sebelumnya.

“Jadi masuk ke rumah datang dan sudah biasa bertamu. Jadi langsung masuk aja,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 ayat (3) KUHP atau pasal 340 KUHP dan subsider psal 338 KUHP. “Dengan ancaman hukuman mati,” tandas dia.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya