Bunuh 1 Keluarga di Bekasi, Haris Simamora Terancam Hukuman Mati

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 16 November 2018 16:25 WIB
Haris Simamora (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya resmi menetapkan Haris Simamora sebagai tersangka kasus pembunuhan satu keluarga Diperum Nainggolan (38) di Jalan Bojong Nangka II, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa 13 November 2018. Pelaku pun terancam hukuman mati.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, Haris Simamora dikenakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana. Sebab, aksi tersebut sudah direncanakan Haris Simamora jauh hari sebelumnya.

"Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana. Pasal 365 Ayat (3) 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

(Baca Juga: Haris Simamora Bunuh 1 Keluarga di Bekasi karena Sering Dihina)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya