JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan jika tersangka Haris Simamora (HS) pada Senin 12 November malam ke lokasi kejadian lantaran undangan dari Diperum Nainggolan. Dimana korban awalnya berniat mengajak Haris untuk belanja pakaian untuk Hari Raya Natal.
"Kemarin tersangka ini ditelepon sama korban silakan datang ke rumah, kita besok mau belanja baju untuk Natalan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018).
(Baca juga: Bingung Cari Tempat Pelarian, HS Ingin Tenangkan Diri di Atas Gunung)
Diketahui, HS sendiri memang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Maya Ambarita yang merupakan istri dari Diperum Nainggolan. Dimana tersangka sudah biasa datang ke rumah tersebut untuk sekadar main.
"Hampir tiap bulan juga ketemu namanya saudara ya, sepupu," jelas dia.
(Baca juga: Selain di Bekasi, Ini Deretan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Tahun 2018 Silam)
Sebagaimana diketahui, Haris ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak seusai membunuh Diperum beserta anak dan istrinya. Atas perbuatannya Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.
(Awaludin)