6 Fakta Seputar Haris Simamora, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi

Muhamad Rizky, Jurnalis
Sabtu 17 November 2018 05:59 WIB
Keluarga Korban Pembunuhan di Bekasi Tiba di Rumah Duka di Samosir (Foto: Okezone)
Share :

Setelah pertemuan itu, Opik tidak pernah lagi melihat pelaku di sekitar kediaman korban. "Sudah enggak pernah ketemu lagi, cuma sekali itu doang," jelasnya.

4. Haris Simamora Terancam Hukuman Mati


Aparat Polda Metro Jaya resmi menetapkan Haris Simamora sebagai tersangka kasus pembunuhan satu keluarga Diperum Nainggolan (38) di Jalan Bojong Nangka II, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa 13 November 2018. Pelaku pun terancam hukuman mati.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, Haris Simamora dikenakan pasal tindak pidana pembunuha berencana. Sebab, aksi tersebut sudah direncanakan Haris Simamora jauh hari sebelumnya.

"Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana. Pasal 365 Ayat (3) 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

5. Haris Sudah Merencanakan Pembunuhan


Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadi Ningrat menyatakan, jika pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi Haris Simamora sudah merencanakan perbuatan untuk membunuh Diperum Nainggloan bersama keluarganya.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya