Sebelumnya diketahui, Haris Simamora tegas membunuh satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami-istri dan dua orang anaknya. Keempat orang tersebut yakni, Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7).
(Baca Juga: Haris Simamora Bunuh 1 Keluarga di Bekasi Dalam Kondisi Sadar)
Seusai membunuh Haris sempat melarikan diri untuk mendaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat. Namun sayang pelariannya sudah tercium oleh pihak kepolisian yang terlebih dahulu menciduknya.
Haris ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pasca terlebih dahulu melakukan olah TKP dan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Atas perbuatannya Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 365 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.
(Arief Setyadi )