Wahid Institute Nilai Pelaporan Grace Natalie ke Bareskrim Polri Berlebihan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 18 November 2018 16:07 WIB
Ketua Umum PSI Grace Natalie (foto: Fakhri/Okezone)
Share :

Pernyataan tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pengacara Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Eggi Sudjana, lantaran pernyataan Grace soal penolakan terhadap Perda Syariah dianggap sebagai penodaan agama.

Menurut Eggy, kalimat yang dilontarkan Grace lebih parah dari apa yang telah diungkapkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.

(Baca Juga: Tolak Perda Syariah, Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Polri) 

"Jadi begini penjelasannya. Ada tiga hal. Satu, Grace menyatakan Perda itu menimbulkan ketidak adilan. Kedua, diksriminatif, dan ketiga, intoleransi. Menurut hemat saya, secara ilmu hukum ini lebih parah dari Ahok. Ahok itu cuma mengatakan jangan mau dibohongi oleh Al Maidah Ayat 51. Satu saja poin dia, nah kalo ini tiga poin," papar Eggi.

Bareskrim Polri menerima laporan tersebut dengan dengan nomor LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tanggal 16 November 2018. Dalam hal ini, Grace terancam dikenakan Pasal 156 (A) KUHP, yakni melakukan pidana pernyataan permusuhan dan kebencian terhadap terhadap suatu golongan. (fid)

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya