SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus prostitusi online dengan menangkap 2 muncikari berinisial WS alias Papih dan USJ alias Jay, serta 10 wanita yang diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK).
"Kasus ini terungkap setelah anggota kami melakukan penyamaran dengan cara berpura-pura memesan PSK melalui media sosial Twitter," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, Senin (19/11/2018).
Informasi yang dihimpun penangkapan ini usai polisi melakukan penyamaran dengan cara bertransaksi melalui dunia maya Twitter. Untuk mempermudah melayani pelanggannya, tersangka menyiapkan foto-foto wanita yang menjadi PSK online itu.
Setelah deal baik tarifnya dan wanita yang diminati, muncikari tersebut langsung membawa PSK yang dipesannya. Namun, polisi yang sudah mengincar aksi kedua tersangka langsung melakukan penangkapan setelah ada barang bukti.
Muncikari dan PSK tersebut dibawa ke Polres Sukabumi Kota untuk diperiksa, sementara 10 perempuan yang diduga sebagai PSK hanya dijadikan saksi. Ironisnya, dua dari 10 PSK itu merupakan anak di bawah umur yang sedang hamil.
Adapun tarif untuk sekali kencan, muncikari tersebut mematok harga Rp500 ribu. Bahkan, pelaku pun menyediakan tempat khusus untuk kencan.