(Baca Juga : Polisi Ungkap Prostitusi Online Sesama Jenis Berkedok Layanan Pijat di Batam)
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap sampai ke akarnya," tambahnya.
Susatyo mengatakan akibat ulahnya itu kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 4 jo pasal 29 dan pasal 30 UU nomor 44/2008 tentang Pornografi, kemudian pasal 27 jo pasal 45 UU RI tentang ITE dan pasal 506 KUHP dan UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(Baca Juga : Melalui Facebook, PSK di Jambi Ditarif Rp2 Juta Sekali Kencan)
(Erha Aprili Ramadhoni)