Melalui Facebook, PSK di Jambi Ditarif Rp2 Juta Sekali Kencan

Antara, Jurnalis
Kamis 08 November 2018 20:36 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAMBI - Seorang wanita pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menjajakan wanita menjadi pekerja seks komersial lewat media sosial facebook ditangkap anggota Direskrimum Kepolisian Daerah Jambi.

Wakil direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Syarif Rahman, mengatakan pelaku berhasil ditangkap setelah adanya laporan keluarga korban, yaitu RDP, warga Kota Jambi yang ditangkap dari salah satu lobi hotel di Kota Jambi beberapa waku lalu.

Dalam kasus ini, pelaku RDP menjalankan aksinya dengan modus menawarkan wanita pekerja seks komersial kepada laki-laki melalui media sosial facebook. Kemudian bertransaksi di hotel yang mereka tentukan dengan tarif atas Rp2 juta untuk sekali kencan.

Anggota Direskrimum Polda Jambi, setelah menerima laporan keluarga korban yang dijual pelaku untuk menjadi wanita pekerja seks komersial, kemudian menyelidiknya.

(Baca Juga: Buka Jasa Prostitusi Online, WN Asal Korsel Gaet Pelanggan via Phone Sex)

Kasus itu akhirnya polisi bisa mengungkap dan menangkap pelaku Riri Dwi Putri di salah satu lobi hotel di Kota Jambi, di kawasan Jalan Gatot Subroto No 84, Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya