Dalam menjajakan korban di facebook tersebut, pelaku Riri menggunakan modus dengan mengunggah poto dan mencari pelanggan laki-laki, lalu setelah sepakat mereka dilanjutkan dengan media telepon dan bertransaksi dengan membawa wanita atau korban untuk dijadikan pekerja seks komersial.
Syarif Rahman mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan dua orang korban terdiri dari seorang ibu rumah tangga dan satunya mantan pelajar.
Pada saat penangkapan barang bukti alat kontrasepsi serta uang tunai Rp2,6 juta.
"Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," kata AKBP Syarif Rahman, Kamis (8/11/2018).
(Angkasa Yudhistira)