Menkumham Pastikan Pembebasan Terpidana Bali Nine Sesuai Prosedur

Avirista Midaada, Jurnalis
Rabu 21 November 2018 15:12 WIB
Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Okezone)
Share :

MALANG - Pembebasan seorang terpidana kasus narkoba Bali Nine asal Australia, Renae Lawrence, dipastikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, seusai prosedur dalam perundang-undangan.

Hal ini ia sampaikan di sela-sela penyerahan peresmian dan pemberian penghargaan Anubhawa Sasana bagi desa atau kelurahan di Jawa Timur di Balaikota Malang, Selasa (21/11/2018).

"Ada dua orang yang memperoleh haknya sesuai proses perundangan - undangan. Kalau hak dia bebas pasti bebas," ungkap Yasonna.

Menurutnya, hukuman terpidana Bali Nine bervariasi bahkan yang terberat yakni dieksekusi mati yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

"Memang ada yang hukumannya sangat berat dan sudah dieksekusi termasuk Myuran Sukumaran dan Andrew," jelasnya.

Baca Juga: Renae Lawrence "Bali Nine" Bebas, Imigrasi Denpasar Kawal Pemulangan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya