Menkumham Pastikan Pembebasan Terpidana Bali Nine Sesuai Prosedur

Avirista Midaada, Jurnalis
Rabu 21 November 2018 15:12 WIB
Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Okezone)
Share :

Renae menjalani hukuman sejak 14 April 2005. Sejatinya ia telah bebas pada bulan Mei 2018 setelah mendapatkan remisi terakhir pada saat Hari Raya Natal 2017.

Namun, ada pidana denda yakni membayar Rp1 miliar, atau pidana tambahan pengganti (subsidair) selama enam bulan penjara, di luar dari hukuman yang telah dijalani.

Dikarena dirinya tak mampu membayar, akhirnya hukumannya diganti dengan kurungan penjara tambahan selama enam bulan.

Baca Juga: Balik ke Australia, Terpidana Sindikat Narkoba Bali Nine Kemungkinan Langsung Ditangkap

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya