MALANG - Pembebasan seorang terpidana kasus narkoba Bali Nine asal Australia, Renae Lawrence, dipastikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, seusai prosedur dalam perundang-undangan.
Hal ini ia sampaikan di sela-sela penyerahan peresmian dan pemberian penghargaan Anubhawa Sasana bagi desa atau kelurahan di Jawa Timur di Balaikota Malang, Selasa (21/11/2018).
"Ada dua orang yang memperoleh haknya sesuai proses perundangan - undangan. Kalau hak dia bebas pasti bebas," ungkap Yasonna.
Menurutnya, hukuman terpidana Bali Nine bervariasi bahkan yang terberat yakni dieksekusi mati yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
"Memang ada yang hukumannya sangat berat dan sudah dieksekusi termasuk Myuran Sukumaran dan Andrew," jelasnya.
Baca Juga: Renae Lawrence "Bali Nine" Bebas, Imigrasi Denpasar Kawal Pemulangan
Namun usai bebas nantinya Renae Lawrence masuk dalam daftar deportasi dan blacklist warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.
"Pasti segera dideportasi kalau sudah bebas kalau masih dalam PB (Pembebasan Bersyarat) itu belum bisa," lanjut Yasonna kembali.
Renae Lawrence sendiri merupakan satu dari 9 terpidana narkotika asal Australia yang disebut Bali Nine. Ia kedapatan membawa heroin seberat 2,7 kg di balik bajunya saat berada di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, pada tahun 2005.
Renae sejatinya dijatuhi hukuman seumur hidup, namun setelah mengajukan banding, hukuman penjara dikurangi menjadi 20 tahun.
Renae menghuni Rutan Bangli selama 4 tahun sejak Maret 2014, setelah dipindahkan dari Lapas Kerobokan Denpasar ke Rutan Negara pada akhir tahun 2013 silam.
Renae menjalani hukuman sejak 14 April 2005. Sejatinya ia telah bebas pada bulan Mei 2018 setelah mendapatkan remisi terakhir pada saat Hari Raya Natal 2017.
Namun, ada pidana denda yakni membayar Rp1 miliar, atau pidana tambahan pengganti (subsidair) selama enam bulan penjara, di luar dari hukuman yang telah dijalani.
Dikarena dirinya tak mampu membayar, akhirnya hukumannya diganti dengan kurungan penjara tambahan selama enam bulan.
Baca Juga: Balik ke Australia, Terpidana Sindikat Narkoba Bali Nine Kemungkinan Langsung Ditangkap
(Edi Hidayat)