JAKARTA - Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril Maknun yakin dirinya bisa memenangkan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menimpanya.
Baiq Nuril adalah guru honorer SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat yamg menjadi korban pelecehan namun malah divonis bersalah karena melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik.
"Insya Allah yakin menang," ujar Nuril di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018).
Nuril juga berterimakasih atas semangat yang telah diberikan Presiden Joko Widodo. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mendukung Baiq Nuril dalam mencari keadilan ke MA. Jokowi juga mengisyaratkan akan memberikan pengampunan bila hasil putusan PK di MA tak memuaskan.