JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah seluruh isi nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa pengacara Lucas dalam kasus dugaan merintangi penyidikan mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro.
Menurut JPU KPK Ali, seluruh isi dakwaan terhadap Lucas sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sehingga, tidak ada alasan untuk menghentikan proses persidangan perkara ini. Oleh karenanya, Jaksa meminta Hakim untuk menolak seluruh eksepsi Lucas.
"Kami mohon Majelis Hakim, menolak eksepsi terdakwa. Surat dakwaan telah memenuhi syarat, menetapkan lanjutan sidang sesuai surat dakwaan penuntut umum," kata Jaksa Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).
Jaksa Ali berharap, Majelis Hakim bisa bersikap adil dan mewujudkan kepastian serta keadilan hukum. "Agar hakim teguh dan bijaksana. Sehingga hukum benar-benar mencapai tujuan dan manfaat bagi kita semua," ucap Ali.