Gus Nur Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Syaiful Islam, Jurnalis
Kamis 22 November 2018 19:23 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera (foto: Syaiful/Okezone)
Share :

"Berdasarkan masukan dari beberapa saksi-saksi ahli, kita menetapkan saudara Sugi Nur Raharja sebagai tersangka. Tetapi tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman 4 tahun penjara," ucap Barung, Kamis (22/11/2018).

(Baca Juga: Diduga Menghina TGB, Ustaz Yahya Waloni Dilaporkan ke Bareskrim) 

Barung menambahkan, saat ini pihaknya memeriksa Gus Nur sebagai tersangka. Sebelumnya penyidik telah memanggil Gus Nur, namun tidak hadir karena yang bersangkutan ada kegiatan pengajian. Penyidik telah menyita alat pembuat video vlog dan bukti video yang dibuat.

Seperti diketahui, Gus Nur dilaporkan oleh Generasi Muda NU ke Polda Jatim pada September 2018 atas video vlog yang isinya tersangka mengucapkan kata-kata bernada penghinaan terhadap Banser NU. Video berdurasi 28 menit 25 detik itu dibuat pada 19 Mei 2018, dan diupload di youtube pada 20 Mei 2018, dengan judul ‘Generasi Muda NU Penjilat’.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya