SURABAYA - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (44) ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Pasalnya Gus Nur diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Banser NU.
Penetapan tersangka pada Gus Nur setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti. Serta telah memintai keterangan dari 4 orang saksi ahli meliputi ahli Pidana (dua orang), ahli Bahasa dan ahli ITE.
(Baca Juga: Diduga Hina Ulama NU, GP Ansor Laporkan Akun @_haye_ ke Polisi)
Tersangka akan dijerat dengan pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 3, Undang Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan, penyidik akhirnya menetapkan tersangka pada Sugi Nur Raharja setelah memeriksa empat saksi ahli. Meskipun begitu, polisi tidak menahan tersangka.