Suksesnya Pemilu bukan hanya bersandar pada integritas Penyelenggara Pemilu dan peserta Pemilu saja. Namun demikian, harus didukung seluruh pemangku kepentingan Pemilu demi terciptanya sinergitas yang kuat dan saling berkesinambungan.
Sebagaimana diamanatkan Pasan 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sebagai upaya pencapaian Pemilu yang demokratis.
Hadi juga menyampaikan bahwa pelaksaan Pemilu Serentak 2019 sebagai pesta demokrasi nasional pertama kali dilaksanakan secara serentak dan tentunya harus dapat menjamin hak politik masyarakat. Aspirasi politik masyarakat harus tersalurkan secara alamiah tanpa adanya tekanan, intimidasi, dan ancaman lainnya.
Selain itu, Hadi juga mengungkapkan bagian penting dari sebuah Pemilu adalah peran dan partisipasi masyarakat. Tingkat Partisipasi masyarakat menjadi perhatian khusus pada Pemilu Serentak 2019. Ia menujukkan data bahwa saat ini terjadi suatu fenomena fluktuasi tingkat partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu. Partisipasi politik masyarakat pada Pemilu 2004 84%, Pemilu 2009 sebesar 71% dan Pemilu 2014 sebesar 74%.