2 Tertangkap, 3 Pemerkosa Siswi SMP di Tanggul Pantai Topejawa Masih Diburu Polisi

Herman Amiruddin, Jurnalis
Kamis 22 November 2018 21:53 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

Kemudian lima pelaku bergiliran melakukan pemerkosaan terhadap MA dengan cara dua orang berperan memegang korban. Lalu pelaku dengan leluasa melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Tiga di antaranya itu masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Sementara, dua pelaku yang ditangkap akan dijerat Pasal 81, 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2014 dengan hukuman di atas 15 tahun penjara.

"Sampai saat ini, situasi di wilayah Topejawa sudah dapat dikendalikan," pungkas Gani. Selanjutnya, dua pelaku yang diamankan sudah dibawa ke Mapolres Takalar untuk diperiksa.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya