Polisi Tangkap Pembuat Hoaks Presiden Jokowi PKI di Medsos

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 23 November 2018 18:07 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto : Puteranegara Batubara/Okezone)
Share :

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Baca Juga : Mustafa Penghina Presiden dan Ibu Negara Dijerat Pasal Berlapis)

Lalu, Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis danlatau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasa129 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografl dan atau Pasal 157 Ayat (1) KUHP.

"Dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," tutup Dedi.

(Baca Juga : Hina Jokowi, Pemilik Akun Facebook Irfan Inno Muh Dibekuk Polisi)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya