Sistem E-Tilang Diluncurkan di Car Free Day Jakarta

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Minggu 25 November 2018 10:14 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat peluncuran ETLE (Fardiansyah/Okezone)
Share :

(Baca juga: E-Tilang CCTV Mulai Berlaku, Ini Hal yang Perlu Diketahui)

Yusuf berharap dengan penerapan sistem ETLE masyarakat semakin sadar dan tertib berlalu-lintas, meningkatkan keamanan masyarakat dan meningkatan pelayanan publik berbasis teknologi infomasi.

 (Baca juga: Sistem E-Tilang di Jakarta Hanya Berlaku bagi Kendaraan Pelat B)

"Hal ini didasari pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Kedua, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ketiga, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keempat, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta kelima, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Umum," tutupnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya