(Baca juga: E-Tilang CCTV Mulai Berlaku, Ini Hal yang Perlu Diketahui)
Yusuf berharap dengan penerapan sistem ETLE masyarakat semakin sadar dan tertib berlalu-lintas, meningkatkan keamanan masyarakat dan meningkatan pelayanan publik berbasis teknologi infomasi.
(Baca juga: Sistem E-Tilang di Jakarta Hanya Berlaku bagi Kendaraan Pelat B)
"Hal ini didasari pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Kedua, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ketiga, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keempat, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta kelima, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Umum," tutupnya.
(Salman Mardira)