JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di arena car free day (CFD) di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/11/2018).
E-tilang sudah diuji coba sejak awal Oktober lalu di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Sudirman, Jakarta dan hari ini diluncurkan bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakapolri Komjen Ari Dono, Menpan RB Syafruddin, dan Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengatakan pihaknya berencana terus mempeluas penerapan ETLE dengan memasang CCTV di jalan lainnya, sehingga pelanggar bisa terekam.
E-tilang akan mendeteksi nomor kendaraan yang melanggar sehingga akan langsung ditindak.
"Teknologi elektronic automatic number plat recognition (ANPR) ini dapat mendeteksi tanda nomor kendaraan bermotor secara otomatis, merekam, dan menindaklanjuti pelanggaran tersebut untuk bisa dipergunakan sebagai barang bukti penilangan," katanya di sela peluncuran e-tilang.
(Baca juga: E-Tilang CCTV Mulai Berlaku, Ini Hal yang Perlu Diketahui)
Yusuf berharap dengan penerapan sistem ETLE masyarakat semakin sadar dan tertib berlalu-lintas, meningkatkan keamanan masyarakat dan meningkatan pelayanan publik berbasis teknologi infomasi.
(Baca juga: Sistem E-Tilang di Jakarta Hanya Berlaku bagi Kendaraan Pelat B)
"Hal ini didasari pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Kedua, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ketiga, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keempat, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta kelima, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Umum," tutupnya.
(Salman Mardira)