KPK: Belum Ada Tersangka Baru Kasus Century

Antara, Jurnalis
Senin 26 November 2018 13:22 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Namun, Alex tidak menjelaskan ke arah mana atau siapa yang disasar KPK sebagai calon tersangka dalam perkara itu. "Meski disebutkan bersama-sama dengan pihak lain, tapi apakah langsung begitu saja? Langsung kita penjarakan saja begitu? Kan tidak, ini semua kan pakai mekanisme, pakai proses," tambahnya.

Alex membantah jika pihaknya sengaja mengusut kasus ini bertepatan di tahun politik pada masa pemilihan presiden dan anggota legislatif. "Penyelidikan ini kan sudah lama juga, saya sudah tiga tahun di sini, kasus Budi Mulya diputuskan saat saya masih jadi hakim, tidak ada hubungannya dengan pemilihan presiden dan anggota legislatif," kata dia.

Sebelumnya, KPK pada Rabu 14 November 2018 lalu, telah meminta keterangan dari Budi Mulya di Lapas Sukamiskin, Bandung. Selain itu, KPK pada Selasa 13 November 2019 pun sudah memintai keterangan dari mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

Selanjutnya pada Kamis 15 November 2018, giliran mantan Gubernur Bank Indonesia dan Wakil Presiden RI 2009-2014 Boediono dan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hartadi Agus Sarwono yang diminta keterangannya dalam penyelidikan kasus skandal megakorupsi itu.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya