JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mendesak agar pemerintah segera melakukan revisi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999. Hal itu, menurut Agus penting mengingat masih banyaknya praktik korupsi di Indonesia.
Agus menekankan itu saat memberikan sambutan dalam diskusi publik terkait paparan hasil review putaran I dan II United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang dihadiri oleh Menkumham Yasonna Laoly, Ketua Komisi III DPR RI, Kahar Muzakir, dan perwakilan dari Kemlu.
(Baca Juga: 61,17 Persen Kasus dari Sektor Politik, KPK Ajak 16 Ketum Parpol Hadiri Acara Anti-Korupsi)
"Ada hal yang sangat penting, mendesak, dan genting, yang harus segera diwujudkan yaitu perubahan UU Tipikor, itu menurut saya mendesak, jadi perubahan UU 31/1999 penting dilakukan," kata Agus di Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018).
Agus membeberkan alasan pentingnya pemerintah melakukan revisi UU Tipikor. Kata Agus, pihaknya sebenarnya bisa saja melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) setiap hari jika sumber daya manusianya tercukupi.
"Karena kalau kita lihat, mendesaknya dan gentingnya di mana saya perlu laporkan ke bapak ibu dan Menteri Hukum dan HAM, kalau KPK tenaganya cukup hari ini, kita OTT tiap hari bisa," tekan Agus.