KPK Tetapkan Ferry Kaban Masuk DPO Tersangka Suap DPRD Sumut

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 27 November 2018 16:55 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Arie/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memburu satu tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Ferry Suando Tanuray Kaban yang belum menyerahkan diri. KPK mengultimatum agar Ferry Kaban segera menyerahkan diri.

KPK sendiri sudah memasukkan Ferry Suando Tanuray Kaban ‎dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan meminta bantuan pihak kepolisian untuk mencari dan menangkap anggota DPRD Sumut tersebut.

(Baca Juga: 2 Anggota DPRD Sumut Ditahan di Rutan Pondok Bambu) 

"KPK telah memasukkan satu orang sebagai DPO dan terus melakukan penyisiran terkait posisi Ferry Suando Tanuray Kaban. KPK kembali mengingatkan agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Okezone) 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya