Febri mengungkapkan, KPK telah mencoba mendatangi pihak keluarga Ferry Kaban. Namun, pihak keluarga mengklaim bahwa sudah tidak ada komunikasi dengan Ferry Kaban.
"Kami perlu mengingatkan, jika ada pihak-pihak tertentu yang menyembunyikan informasi dan keberadaan seorang DPO atau memberikan keterangan palsu terkait hal tersebut maka ada risiko pidana untuk perbuatan itu, yaitu di Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling sedikit 3 tahun hingga 12 tahun," bebernya.
Selain itu, sambung Febri, tuntutan terhadap Ferry Kaban yang tidak koperatif dan melarikan diri dipastikan akan lebih tinggi dibanding pelaku lain yang koperatif. Febri pun mengingatkan ada ancaman 4 sampai 20 tahun bagi Ferry Kaban.
"Tidak ada gunanya bagi tersangka FST melarikan diri dari proses hukum, karena lambat atau cepat pasti akan ditemukan," ungkapnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dengan menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.