"Kami akan melanjutkan juga persidangan yaitu pemeriksaan saksi-saksi supaya bisa terungkap fakta-fakta yang sebenarnya. Karena dakwaan dari jaksa itu nanti akan terbukti ketidakbenarannya," terangnya.
(Baca juga: Hadapi Putusan Sela, Lucas Yakin Hakim Kabulkan Eksepsinya)
Dalam perkara ini, Advokat Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.
Jaksa KPK juga mendakwa Lucas membantu mengupayakan agar Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Hal itu dilakukan Lucas untuk menghindari tindakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Sindoro.
(Awaludin)