Sebelumnya, timses Jokowi- Maruf Amin meminta agar Bahar meminta maaf kepada Jokowi apabila ingin menyelesaikan secara kekeluargaan. Sebab ucapan Bahar dianggap menghina Jokowi.
Dalam kasus ini, ada dua laporan yang ditujukan kepada Bahar Smith. Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Habib Bahar akab dilakukan di Mapolda Sumsel. Pasalnya, lokasi ceramah itu berlangsung di Palembang pada Januari 2017 silam.
"Panggilan terhadap Habib Bahar Smith sebagai saksi sudah dikirim hari Jumat, 30 November untuk dipanggil hari Senin tanggal 3 Desember 2018 sebagai saksi," kata Dedi dalam keterangannya.
(Angkasa Yudhistira)