JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti, terkait kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta. Jejen sebelumnya pernah dipanggil KPK dalam kasus yang sama pada Rabu, 28 November 2018.
Dalam jadwal pemeriksaan saksi dan tersangka yang dirilis lembaga antirasuah, Jejen akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (3/12/2018).
Selain Jejen, penyidik KPK melakukan pemanggilan terhadap anggota DPRD Jawa Barat, Waras Wasisto. Dalam hal ini, dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
"Waras Wasisto akan diperiksa untuk tersangka Neneng Rahmi (NR)," ucap Febri.