Terbukti Korupsi, Bupati Bener Meriah Divonis 3 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 03 Desember 2018 16:21 WIB
Bupati Bener Meriah Nonaktif Ahmadi divonis 3 tahun penjara (Foto: Puteranegara/Okezone)
Share :

(Baca Juga: KPK Dakwa Bupati Bener Meriah Menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Rp1 Miliar)

Di sisi lain, vonis Majelis Hakim lebih rendah dibandingkan Jaksa Penuntut KPK dengan hukuman pidana empat tahun penjara dengan denda Rp250 juta serta subsider enam bulan kurungan bui.

Atas perbuatannya, Hakim menilai Ahmadi telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya