JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti mangkir dari pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta.
Seharusnya, Jejen akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR) dalam perkara ini.
"Tadi menghubungi KPK dan meminta penjadwalan ulang. Saksi menyampaikan baru menerima surat," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (3/12/2018).
(Baca juga: Usut Kasus Meikarta, KPK Kembali Periksa Wakil Ketua DPRD Bekasi)
Febri menyatakan, pihaknya telah mengatur penjadwalan ulang terkait dengan pemeriksaan Jejen. Pasalnya, legilator Kabupaten Bekasi itu meminta penjadwalan ulang pada 5 Desember 2018 esok.