Akan tetapi, lanjutnya, TKN berharap, agar Habib Bahar menjadi warga yang baik. Sehingga, dapat bertanggung jawab dan mengikuti semua proses hukum yang berlaku. "Tentu sebagai warga negara yang baik beliau mengikuti proses hukum dengan baik," tuturnya.
Baca juga: Polisi Juga Kirimi Surat Panggilan ke Pondok Pesantren Habib Bahar
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi lantaran isi materi ceramahnya dianggap mengandung ujaran kebencian (hate speech) terhadap Presiden Jokowi saat acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 17 November 2018 di kawasan Batu Ceper, Tangerang. Dalam video berdurasi 60 detik, pria asal Minahasa, Sulawesi Utara itu secara terang-terangan menyebut sang kepala negara dengan sebutan banci.
(Fakhri Rezy)