"Lalu informasi tersebut ditindaklanjuti dan diketahui bahwa tempat karaoke Maxi Brilian sediakan tarian striptis. Anggota pun akhirnya melakukan penggerebekan pada Senin 3 Desember 2018 dinihari," terang Barung, Selasa (4/12/2018).
Saat penggerebekan, sambung Barung, polisi menemukan sejumlah penari striptis di room karaoke. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan seorang tamu laki-laki berhubungan seks dengan dua wanita pemandu lagu. Selanjutnya 25 orang diamankan oleh polda Jatim.
(Baca Juga: Berkedok Guru Mengaji, Pria Ini Gauli Muridnya yang Tunanetra)
"Mereka terdiri dari manajer, mami, pemandu lagu dan pelayan karaoke. Hasil penyidikan, penyidik menetapkan dua tersangka yakni Ratna dan Juwito. Barang bukti yang diamankan celana dalam, BH, kondom, HP dan uang tunai Rp 2,8 juta," papar Barung.
Kedua tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(Fiddy Anggriawan )