"Oh iya, kalau e-KTP itu belum selesai, kan saya pernah bilang dulu mungkin sampai selesai kami di KPK belum habis. Masih banyak," terangnya.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
(Baca juga: Soal Kasus E-KTP, Irvanto: Saya Khilaf karena Terlena Akan Janji)
Irman, Sugiharto, Setnov, Andi Narogong, dan Anang Sudihardjo telah divonis bersalah. Sedangkan Irvanto dan Made Oka sedang menunggu putusan. Sementara Markus Nari masih dalam proses penyidikan di KPK.
(Awaludin)