KPK Kembali Proses Penyelidikan Baru Kasus Korupsi E-KTP

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 05 Desember 2018 17:16 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

"Oh iya, kalau e-KTP itu belum selesai, kan saya pernah bilang dulu mungkin sampai selesai kami di KPK belum habis. Masih banyak," terangnya.

 

Sejauh ini, KPK baru menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

 (Baca juga: Soal Kasus E-KTP, Irvanto: Saya Khilaf karena Terlena Akan Janji)

Irman, Sugiharto, Setnov, Andi Narogong, dan Anang Sudihardjo telah divonis bersalah. Sedangkan Irvanto dan Made Oka sedang menunggu putusan. Sementara Markus Nari masih dalam proses penyidikan di KPK.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya