Akhir Tahun, Pemkab Tangerang Berlakukan Jam Operasional Angkutan di Jalan Raya Serang

Anggun Tifani, Jurnalis
Rabu 05 Desember 2018 18:49 WIB
Bupati Tangerang Kota, Ahmed Zaki Iskandar (Foto: Anggun/Okezone)
Share :

TANGERANG - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyebutkan, pihaknya akan mulai memberlakukan jam operasional angkutan barang untuk meminimalisir kemacetan yang sering terjadi di Jalan Raya Serang.

"Kita membatasi jam operasional kendaraan berbobot berat dari jam 10 sampai jam 5 subuh. Pergubnya sudah keluar tapi masih dalam tahap sosialisasi, insyaallah akhir Desember sudah diberlakukan dan dilakukan penindakan," ungkapnya pada Okezone, Rabu (5/12/2018).

Menurut penuturan Zaki, sebelumnya memang sempat ada penolakan dari para pelaku usaha mengenai kebijakan tersebut. Namun begitu, adanya kebijakan itu diambil untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat.

"Pada awalnya mereka komplen tapi kita jelaskan kalau ini jaringan jalan umum bukan hanya dipakai oleh mereka. Banyak sekali keluhan masyarakat mengenai hal ini, jadi kali di Jakarta punya ganjil genap kita punya jam operasional kendaraan," ujar Zaki.

 (Baca juga: 2 Jalan di Tangerang Macet Akibat Banjir, Arus Lalin Dialihkan)

Ditambahkan Zaki, dia mengungkapkan bahwa pihaknya selalu bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Banten untuk menyelesaikan kemacetan tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya