TANGERANG - Pusat kuliner di Kota Tangerang, yaitu Taman Jajan Pasar lama disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pada Jumat 10 Maret 2023. Penyegelan dilakukan karena lokasi yang digunakan disinyalir tanpa izin
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengungkapkan, lahan yang terletak persis di depan Pendopo Bupati Tangerang merupakan lahan yang masih dalam “status quo” karena ada sengketa kepemilikan antara Pemkab Tangerang dengan orang yang mengeklaim kepemilikan lahan.
“Lahan tersebut harusnya berstatus quo dan tidak boleh ada aktivitas diatasnya,” ujar Wawan saat dikonfirmasi.
Ia pun menyatakan, pihak yang memanfaatkan lahan tersebut juga menyewakan ke pedagang secara illegal. Sehingga Pemkot Tangerang memutuskan untuk menyegel tempat tersebut.