“Mereka juga bikin kegiatan ini tanpa izin dari pihak berwenang. Poin-poin inilah yang menjadi dasar Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan dan pemasangan Pol PP line di kawasan tersebut," imbuhnya.
Wawan berharap pihak-pihak yang bersengketa bisa menahan diri dan tidak mengambil keuntungan secara pribadi terhadap lahan yang masih dalam status sengketa.
“Biar kondusif kita mengimbau agar tidak ada aktivitas di lokasi tersebut, sampai ada keputusan tetap dari pengadilan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Taman Jajan Pasar Lama sendiri berada di lokasi yang berbeda dengan Pusat Kuliner Pasar Lama. Jika Pusat Kuliner Pasar Lama menempati sepanjang jalan Kisamaun, Taman Jajan Pasar Lama berada tepat di depan Pendopo Bupati Tangerang, bersisian dengan Stasiun KRL Tangerang
(Awaludin)