BENGKULU - Tim gabungan Polres Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu bersama petugas Seksi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Seluma-Bengkulu, mengamanakan satu dari tiga terduga tersangka perburuan liar satwa di lindungi jenis Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), dengan cara dijerat di kawasan Taman Buru Semidang Bukit Kabu, Desa Sekalak Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Satu terduga tersangka yang berhasil diamankan itu berinisial, IE (36) warga Kelurahan Lubuk Lintang Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma. Sementara dua lainnya, AN dan YN berhasil kabur saat digerebek di salah satu pondok di kawasan Taman Buru Semidang Bukit Kabu, yang dijadikan tempat persembunyian tersangka.
Di mana dalam penggerebekan tersebut tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu pucuk senjata api (senpi) rakitan laras panjang, dengan dua amunisi aktif, satu bilah senjata tajam jenis parang, tiga buah jerat kawat seling dan dua sepeda motor. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Seluma untuk dilakukan penyidikan.
Data terhimpun Okezone, tersangka dan barang bukti berhasil diamankan tim gabungan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat. Di mana kawasan Taman Buru Semidang Bukit Kabu, Desa Sekalak Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, diduga dijadikan lokasi perburuan satwa dilindungan jenis Harimau Sumatera, dengan cara dijerat.