Di mana, kata Darwis, enam bulan lalu tersangka berhasil mendapatkan satu ekor harimau dan dijual ke wilayah Provinsi Lampung. Perburuan kali ini merupakan perburuan kedua kalinya di wilayah tersebut. Hanya saja, dalam perburuan kedua ini tersangka belum berhasil mendapatkan satwa dilindungi, jenis harimau.
Ditambahkan Darwis, saat menuju lokasi perburuan di kawasan tersebut. Tim gabungan sempat melihat jejak harimau yang diperkirakan harimau sumatera dewasa.
"Diduga tersangka sudah dua kali memburu satwa liar. Saat ini masih didalami pihak Polres Seluma," sampai Darwis.
(Khafid Mardiyansyah)