Lalu, data air tanah dari Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta; data aset pemerintah daerah dari Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
Dengan begitu, Pemprov DKI Jakarta mempunyai sumber informasi berbasis geospasial sebagai dasar pengambilan kebijakan. Baik parsial maupun terintegrasi oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Provinsi DKI Jakarta.
“Contohnya, kalau kita mau tahu, misalnya di daerah Menteng, apakah masih ada lahan untuk pembangunan, akses terkait lahan hijau itu peruntukannya untuk perumahan atau perkantoran, harga tanah berapa, itu semua sudah keluar datanya di situ melalui basis geospasial itu,” kata Atika.
Dengan Jakarta Satu, tambahnya, selain dapat mencegah tindakan korupsi, juga diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi DKI Jakarta akan bertambah. Kenaikan PAD akan memungkinkan Pemerintah DKI Jakarta memiliki ruang fiskal yang memadai untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada rakyat banyak.
“Jakarta Satu adalah awal dari perubahan besar di Jakarta. Pertama, yang kita lakukan adalah optimalisasi dan maksimalisasi pendapatan daerah. Kedua, melakukan pencegahan kebocoran dan potensi korupsi. Ketiga, melakukan transformasi kebijakan menjadi lebih berpihak kepada rakyat dengan memperbanyak subsidi dan kemudahan terutama bagi warga miskin dan mereka yang terpinggirkan,” terangnya.
(Fahmi Firdaus )