Ombudsman juga meminta Polda Metro Jaya memangkas jumlah penyidik, dengan catatan menugaskan penyidik terbaik dan kompeten agar proses penyidikan lebih efektif. Terakhir, polisi diminta segera kembali meminta keterangan Novel selaku korban.
"Agar dilakukan permintaan keterangan lanjutan, sebagaimana materi pertanyaan yang pernah dilakukan saat permintaan keterangan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura," pungkasnya.
(Baca Juga : TGPF Kasus Novel Baswedan Tak Kunjung Dibentuk, Jokowi: Tanya ke Kapolri)
(Erha Aprili Ramadhoni)